Latest Info :

Owner Blog
Jika bagi Anda Informasi Ini ini bermanfaat silakan dibagikan ke google plus Anda atau bisa juga ke facebook dan Twitter, terima kasih. Abaut me

Bab. 3 Peraturan Perundang-undangan Tingkat Daerah

  1. Peraturan perundang-undangan tingkat daerah adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh pemerintah dan atau lembaga daerah
  2. Peraturan perundang-undangan daerah dibuat untuk melaksanakan peraturan di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan
  3. Peraturan perundang-undangan tingkat daerah meliputi :

  1.     Peraturan daerah tingkat provinsi, dibuat oleh gubernur dan DPRD I
  2.     Peraturan daerah tingkat kabupaten, dibuat oleh bupati dan DPRD Kabupaten
  3.     Peraturan daerah tingkat kota, dibuat oleh walikota dan DPRD kota
  4.     Peraturan desa atau setingkat yang dibuat oleh lembaga desa atau setingkat.
4. Tujuan pembuatan peraturan perundang-undangan tingkat daerah adalah agar otonomi daerah     dapat  
     terselenggara dengan baik.
5. Peraturan daerah juga memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi atau ditaati, dan apabila peraturan 
    tersebut dilanggar maka akan mendapatkan sanksi atau hukuman.
6. Untuk melaksanakan Perda, kepala daerah dapat mengeluarkan keputusan.
7. Antara isi peraturan daerah dan keputusan kepala daerah harus selaras dengan kenyataanya.
8. Sebagai hukum tertulis, peraturan daerah dapat dipertanggungjawabkan isinya karena dibuat oleh 
     lembaga berwenang.
9. Peraturan daerah memberikan kepastian hukum (outentik).
10. Nilai penting peraturan daerah, adalah :

  1.      Aturannya mudah dikenali, ditelusuri dan diketemukan
  2.     Membrikan kepastian hukum yang lebih nyata
  3.     Stuktur dan sistematika aturannya lebih jelas, sehingga mudah dikaji
  4.     Pembentukan dan pengembangannya dapat direncanakan

11. Fungsi sosial peraturan perundang-undangan adalah :
  1.  Alat ketertiban dan keteraturan masyarakat
  2.   Sarana mewujudkan keadilan sosial
  3.   Sarana penggerak pembangunan
  4.   Fungsi kritis, yaitu pengawas aparatur pemerintah (petugas) dan aparatur penegak hukum. (Soejono Dirdjosisworo, 1999)

12. Fungsi hukum dalam pembangunan, yaitu :
  1. Sarana penegak keadilan, yaitu memberikan sanksi bagi pelanggar hukum untuk memberikan efek jera.
  2. Pemelihara ketertiban dan keamanan
  3. Sarana pembangunan
  4. Sebagai sarana pendidikan masyarakat, yaitu kesadaran akan hak dan kewajibannya secara individu maupun sosial.

13.  Contoh peraturan perundang-undangan tingkat daerah, yaitu :
  1.     Perda tentang Pedagang Kaki Lima
  2.     Perda tentang larangan merokok di Provinsi DKI Jakarta
  3.     Pelaksanaan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam(NAD)  

14. Cara menegakkan peraturan perundang-undangan adalah  :
  1.     Mengenali dan mengetahui peraturan perundang-undangan
  2.     Mematuhi peraturan perundang-undangan  
  3.     Mengajak orang lain untuk turut serta mematuhi peraturan perundang-undangan
Share this article :
Comments
0 Comments

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Admin | Fanpage Kami
Copyright © 2011. kumpulan peraturan - All Rights Reserved
Template Created by On Facebook Published by Group
Proudly powered by Blogger